E-Tilang atau tilang elektronik diterapkan di Ibu Kota Jakarta yang berlaku untuk semua pengendara kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor maupun mobil. Beberapa kamera CCTV dipasang di jalan untuk memantau lalu lintas. Apabila ada pelanggaran lalu lintas yang terekam CCTV, maka akan ada surat tilang untuk pelanggar tersebut. Surat tilang dan bukti pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Pelanggaran yang dapat dikenai tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement terdiri dari beberapa jenis pelanggaran. Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran untuk mobil yang dapat terkena tilang elektronik.
Jenis-jenis Pelanggaran Tilang Elektronik untuk Mobil
Pelanggaran untuk pengendara mobil yang masuk ke jalur busway dapat terkena tilang elektronik. Selain itu, untuk plat nomor yang tidak sesuai aturan ganjil genap di Jakarta juga dapat dikenai tilang elektronik. Pemberlakukan E-Tilang untuk pelanggaran-pelanggaran lain seperti berkendara melawan arus, pelanggaran cara parkir dan tempat berhenti, melanggar batas kecepatan, melanggar rambu jalan, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di sembarang tempat. Jenis-jenis pelanggaran tersebut yang terekam kamera CCTV akan dikenai tilang elektronik. Data kendaraan dan pemiliknya akan otomatis tercatat sesuai dengan plat nomor mobil. Surat tilang pun akan dikirimkan ke alamat pemilik mobil tersebut. Jika benar pelanggaran dilakukan, maka pihak kepolisian akan mengirimkan slip tilang termasuk jumlah denda yang harus dibayar.
Baca juga : Batas Kecepatan Kendaraan
Selain pelanggaran karena cara mengemudi yang tidak sesuai aturan, tilang juga berlaku untuk pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman atau seatbelt. Kamera CCTV dapat memantau dan merekam pengemudi di dalam mobil yang tidak mengenakan seat belt. Sabuk pengaman memang sering diabaikan atau disepelekan. Padahal semua mobil sudah melengkapi kendaraannya dengan seat belt pengemudi dan penumpang bahkan untuk penumpang belakang seperti pada mobil Daihatsu Terios. Mobil low SUV ini menghadirkan banyak fitur keamanan dan keselamatan atau safety riding. Semuanya dapat digunakan untuk mendukung perjalanan yang aman dan nyaman, termasuk seatbelt untuk keamanan saat mengemudi atau saat di dalam mobil. Jika tidak menggunakannya, Anda bisa terkena E-Tilang dan harus membayar denda tilang.