26 Aug
Syarat dan Cara Membuat Paspor Online

Dalam suatu perjalanan lintas negara, tentu memerlukan dokumen resmi sebagai identitas diri. Ya, paspor lah jawabannya. Setiap negara menerbitkan paspor bagi warga negaranya yang akan bepergian ke luar negeri. Paspor diterbitkan oleh pemerintah, yang di Indonesia menjadi kewenangan Dirjen Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Dan saat ini, pembuatan paspor sudah lebih mudah karena bisa dilakukan secara online.  Bagaimana cara membuat paspor online serta apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan? Simak penjelasan berikut ini. 

Syarat-syarat Paspor Online 

Sebelum mempelajari bagaimana cara membuat paspor online, perlu kiranya mengetahui persyaratan apa saja yang harus dibawa saat proses pembuatan paspor. Syarat-syarat yang utama yaitu identitas diri berupa e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijasah pendidikan dan sebagainya. Beberapa dokumen lain yang terkadang masih diminta oleh petugas diantaranya surat domisili, dokumen kewarganegaraan (bagi orang asing di Indonesia), surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama, dan lain sebagainya, Dokumen-dokumen tersebut diperlukan guna mengetahui konsistensi penggunaan identitas diri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir serta informasi kependudukan lainnya. 

Setelah syarat dokumen lengkap, siapkan sejumlah uang untuk biaya pembuatan paspor. Anda pun tetap harus hadir ke kantor imigrasi saat pembuatan paspor dilakukan. Sebab, cara membuat paspor online melalui aplikasi saat ini baru sebatas untuk pendaftaran atau mendapatkan nomor antrian saja, sedangkan proses pembuatan paspor hingga jadi tetap harus dilakukan secara fisik. Untuk itu, setelah berhasil mendapatkan nomor antrian setelah registrasi online, Anda pun bisa berangkat ke kantor imigrasi dengan mengendarai mobil Daihatsu atau jenis lainnya. Pastikan datang tepat waktu sesuai jadwal agar proses pengurusan paspor menjadi relatif lebih cepat.

Comments
* The email will not be published on the website.
I BUILT MY SITE FOR FREE USING